androidvodic.com

Menko Polhukam Ungkap 5 Jurus Satgas Berantas Judi Online Dua Pekan ke Depan - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang ditunjuk melalui Kepitusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring mengungkap lima langkah pemerintah untuk memberantas judi online dalam dua pekan ke depan.

Hadi mengatakan, dalam dua pekan ke depan Satgas akan menggelar tiga operasi penindakan hukum.

Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Gelar Rapat Perdana Satgas Pemberantasan Judi Online

Pertama, kata dia, PPATK akan segera melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang sudah dibekukan karena diduga terkait dengan praktik judi online.

Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata dia, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. 

Bareskrim, kata dia, memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

Baca juga: MKD Pastikan Sanksi Anggota DPR yang Main Judi Online 

Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, lamjut dia, berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut akan diambil Satgas dan diserahkan kepada negara. 

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," kata Hadi.

Operasi kedua, kata dia, Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.

Jual beli rekening tersebut, kata dia, modusnya pelaku datang ke desa-desa.

Setelah itu mereka akan mendekati korban.

Setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online

Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat