Menkominfo Pastikan Media Sosial X Tak akan Diblokir, Asal Tidak Sajikan Konten Pornografi dan Judi - News
News - Belakangan ramai dibahas soal ancaman pemblokiran media sosial X (dulu Twitter) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Alasannya, karena media sosial X mengizinkan para penggunanya untuk membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.
Namun, kabar tersebut menuai protes dari sejumlah masyarakat, terutama pada user media sosial X.
Mengetahui hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak akan menutup media sosial X.
Dengan syarat, media sosial X tidak boleh menyajikan konten pornografi dan judi.
"Pemerintah tidak akan menutup media sosial X," ujar Budi Arie saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
"X tidak boleh menyajikan konten judi dan pornografi di Indonesia. Itu sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Dengan ini, Budi meminta masyarakat tak perlu khawatir lagi.
Ia ingin masyarakat ikut berperan menjaga ruang digital agar tetap sehat bagi penggunanya.
DPR Minta Media Sosial X Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang adanya konten pornografi.
Dasar hukum pelarangan tersebut ada pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Pemerintah Berencana Blokir Platform X, Pengamat: Percuma Kalau Masih Bisa Diakses Lewat Cara Lain
Di situ tertulis bahwa perbuatan yang dilarang salah satunya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Bagi mereka yang melanggar, dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
"Sehingga, pemerintah dalam hal ini menjalankan fungsinya dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik," kata Nurul kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2024).
Nurul menegaskan, jika media sosial X tidak ingin diblokir oleh Kominfo, maka pengelolanya wajib melarang konten yang memiliki muatan yang dilarang secara Undang-undang.
"Karena sejatinya pemblokiran ini tidak dilakukan secara tebang pilih, namun secara keseluruhan."
"Tidak hanya konten pornografi, tetapi juga konten perjudian dan lain sebagainya," jelas Nurul.
(News/Rifqah/Endrapta Ibrahim) (Kompas.com)
Terkini Lainnya
Konten Pornografi
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak akan menutup media sosial X, asalkan tak menyajikan konten judi-pornografi.
Pemerintah RI Gelontorkan Rp17 Miliar Bantu Korban Longsor Papua Nugini, Ini Daftar Kirimannya
DPR Minta Media Sosial X Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025
5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol
Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Ini Anggarannya dalam 5 Tahun Terakhir