androidvodic.com

5 Fakta dalam Sidang Terbaru SYL: Beli Rompi Antipeluru hingga Bawa Nama Presiden Jokowi & Wapres - News

News, JAKARTA - Berikut ini adalah fakta yang mencuat dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Dalam sidang kemarin, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi di sidang pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Berikut sejumlah fakta menarik dan penting dalam sidang SYL kemarin.

1. Beli 4 Rompi Antipeluru Rp 50 Juta

Dalam sidang kemarin terungkap Kementan pernah mengucurkan uang sebesar Rp 50 juta untuk pembelian rompi antipeluru. Pengadaan rompi untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian yang akan ke Papua.

Hal ini disampaikan Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta kepada jaksa dan majelis hakim.

Dalam sidang kemarin, Hatta menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, yakni SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Hatta menjadi saksi mahkota karena juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang sama.

Mulanya, jaksa KPK Meyer Simanjuntak menggali adanya penerimaan uang dari Staf Biro Umum Kementan bernama Karina.

"Pernahkah Saksi menerima uang baik tunai maupun transferan, kemarin Karina sudah dijelaskan ada buktinya semua, ya, dari Karina?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).

"Dari Karina seingat saya pernah sekali terkait dengan pembayaran rompi anti peluru," jawab Hatta.

"Untuk siapa ini rompi antipelurunya?" tanya jaksa.

"Untuk menteri," jawab Hatta. "Nilainya berapa?" cecar jaksa.

"Itu kalau enggak salah seingat saya Rp 50 juta," timpal Hatta.

"Kepada siapa bayarnya? tanya jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat