androidvodic.com

KPK Tambah Masa Pencegahan ke Luar Negeri Max Ruland Boseke dan 2 Tersangka Korupsi Truk Angkut - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa pencegahan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas RI tahun 2012–2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Tiga orang dimaksud yaitu mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama tiga orang yaitu MRB, Sestama; AJ, PPK; WW, swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto lewat keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).

Ini merupakan upaya pencegahan ke luar negeri yang kedua bagi Max Ruland Boseke dkk.

Sebelumnya ketiga orang tersebut pernah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

KPK diketahui sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012–2018.

Adapun proyek yang dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekira Rp 87,4 miliar.

Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke.

Saat ini Max tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan atau PDIP.

"Betul (Max Ruland Boseke tersangka, red)," kata sumber News dari aparat penegak hukum, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Basarnas Terkait Korupsi Truk Angkut

Selain Max, KPK turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yaitu Anjar Sulistiyono selaku PPK pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK menduga ketika tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. 

Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat