PDIP Setuju Wacana Kemenkominfo Blokir X Jika Tujuannya Cegah Konten Pornografi dan Judi Online - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Tubagus Hasanuddin menyetujui wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir X (sebelumnya Twitter).
Hasanuddin mendukung wacana itu jika alasan untuk mencegah konten pornografi dan judi online.
Baca juga: Klarifikasi Menkominfo soal Isu Situs Elaelo Jadi Pengganti Media Sosial X: Tidak Benar
"Kalau pemerintah dengan alasan karena X itu akan membuka pornografi atau konten pornografi saya setuju dengan pemerintah," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Dia tak sepakat wacana pemblokiran X dianggap akan mengancam kebebasan berekspresi.
"Jangan sekali-kali bicara kebebasan berekspresi, kebebasan ekspresi kalau dinikmati secara terbuka pornografi, enggak bisa, jangan berlindung atas nama kebebasan. Kemudian, pornografi diminta dibebaskan," ujar Hasanuddin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, rencana pemblokiran tak hanya untuk X, namun juga terhadap Telegram.
Dia menegaskan, platform X dan Telegram terancam diblokir apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Hal itu terkait banyaknya konten judi online dan pornografi atas laporan dari masyarakat.
Baca juga: Menkominfo Pastikan Media Sosial X Tak akan Diblokir, Asal Tidak Sajikan Konten Pornografi dan Judi
Semuel menuturkan, pemerintahan akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X.
"Pasti akan kami blokir kalau sudah membolehkan (porno dan judi online) begini," katanya di Kominfo, Jakarta, Jumat (15/6/2024).
Dia menegaskan, pemblokiran itu dilakukan terhadap platformnya, bukan terhadap kontennya.
Kominfo tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di sebuah platform.
Semuel menyadari ada banyak pengguna platform X yang menggunakannya secara bijak. Namun, apabila platform tidak mematuhi aturan terpaksa harus diblokir.
"Kalau X tidak mau comply (mematuhi) ya untuk penggunanya mohon maaf mulai migrasi ke platform lain," ucap Semuel.
Terkini Lainnya
Hasanuddin mendukung wacana Kemenkominfo memblokir X (sebelumnya Twitter) jika alasan untuk mencegah konten pornografi dan judi online.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
Megawati: Bukti Kecurangan TSM Pemilu 2024 Ada, Tapi Diumpetin
Momen Puan dan Prananda Rangkul Megawati di Sekolah Partai PDIP
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi