androidvodic.com

Polisi Sudah Serahkan Berkas Pegi ke Kejati Jabar, Penasihat Kapolri: Bukan Hindari Praperadilan - News

News - Penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan penyerahan berkas perkara terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bukanlah demi menghindar praperadilan yang dilakukan oleh tersangka.

Aryanto mengatakan jaksa bakal meneliti dengan saksama tiap isi dari berkas perkara milik Pegi.

Sehingga, sambungnya, dia menduga Kejati Jabar tidak akan menetapkan P21 terhadap berkas perkara milik Pegi dalam waktu dekat.

"Dalam pengalaman saya 50 tahun sebagai polisi, tidak mungkin berkas diserahkan langsung diterima (kejaksaan)."

"Karena tugas jaksa itu untuk meneliti berkas perkara dan tidak akan sembarangan karena tanggung jawab dia jika mengatakan itu sudah lengkap, berarti mereka sudah menanggung bahwa semua itu (hasil penyelidikan polisi) sudah benar," katanya dikutip dari YouTube iNews, Kamis (20/6/2024).

Aryanto mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada, jaksa diberi waktu selama 14 hari untuk mempelajari isi berkas perkara sejak diserahkan oleh pihak kepolisian.

Jika jaksa merasa bahwa berkas yang diserahkan masih perlu dilengkapi, maka masih ada pula tambahan waktu untuk segera perkara disidangkan.

Hal tersebut lantaran berkas perkara harus dilengkapi terlebih dulu oleh polisi untuk selanjutnya kembali diperiksa oleh jaksa dan dilanjutkan penetapan P21 atau siap untuk disidangkan.

Sehingga, Aryanto mengatakan ketika Polda Jabar terkesan begitu cepat menyerahkan berkas perkara Pegi ke Kejati Jabar, maka dia menduga hal itu bukan untuk menghindari sidang praperadilan Pegi yang rencananya akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Baca juga: Berkas Perkara Pegi Setiawan Diserahkan ke Kejati, Liga Akbar Siap jadi Saksi Sidang Praperadilan

Dia memperkirakan sidang terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina bakal digelar bulan depan.

"Jika itu dituduh bahwa itu supaya cepat-cepat disidangkan supaya tidak praperadilan, saya rasa tidak. Tapi karena masih ada waktu bagi membaca, membuat tuntutan, dan lain-lain."

"Makannya, perkiraan paling cepat (sidang digelar) kira-kira dua minggu sampai sebulan sehingga praperadilan saja nggak apa-apa," jelasnya.

Sebagai informasi, pada hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah menyerahkan berkas perkara Pegi alias Perong ke Kejati Jabar.

Dikutip dari Tribun Jabar, berkas tebal dengan jilid berwarna merah itu sudah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat