Ahli: Tak Ada Pelanggaran dalam Perubahan Material Apalagi Kerugian Negara di Perkara Tol MBZ - News
News - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ pada Kamis (20/06).
Sidang kali ini menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management Yudha Kandita, Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan, dan Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara (Untar) Gunawan Widjaja.
Dalam keterangannya, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Suply Chain Management Yudha Kandita mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material dalam proyek pembangunan Tol MBZ.
"Detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses Design and Build, dimana RTA tidak ditentukan di awal. Kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Dengan kata lain tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa," ungkap Yudha kepada majelis hakim.
Baca juga: Saksi Ahli di Persidangan Ungkap Lendutan di Jalan Tol MBZ Lebih Baik dari Teorinya
Sementara, Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menegaskan, terkait Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional.
"Saya sepakat dengan pernyataan ahli lainnya yang menyebut bahwa ada fleksibilitas dari inovasi Design and Build atau tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri," papar Gunawan.
Gunawan juga mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.
“Di mana letak kerugian negaranya? Konsep KPBU sendiri itu memberikan keleluasaan kepada swasta. Tidak akan muncul kerugian negara, karena seluruh pembiayaannya sepenuhnya dari swasta itu sendiri, baik equity maupun loan-nya," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terminologi kerugian itu harus memunculkan laporan laba rugi. "Apabila tidak bisa dibuktikan maka tidak ada tindakan melawan hukum," ujar Gunawan.
Baca juga: Ahli Sebut Tidak Ada Hibah dan Tidak Ada Penggunaan Fasilitas Negara dalam Pembangunan Tol MBZ
Terkini Lainnya
Ahli menyebut bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material dalam proyek pembangunan Tol MBZ.
PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna dalam Pengelolaan Enam Klinik PT HM Sampoerna
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Selamatkan Bayi dengan Kelainan Jantung Bawaan, Indonesia Datangkan Dokter Asing
Didorong Maju Pilkada Jabar 2024, Politikus PKB Jazilul Fawaid: Konon Katanya Mau
Paus Fransiskus Akan Gelar Misa di GBK, 60 Ribu Umat Katolik Diperkirakan Hadir
Obat-obatan di Indonesia Mahal, Menkes Ungkap Usulan Asosiasi Industri Kesehatan untuk Tekan Harga
Panjat Tebing Terjal, Mensos Risma Evakuasi Janda yang Tinggal di Gubuk Tengah Hutan