Terkini Lainnya
TAG
Hakim batal membacakan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ.
Nota pembelaan akhir (duplik) empat terdakwa perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Empat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) akan menjalani sidang vonis pada Jumat (26/7/2024).
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ masuk agenda replik (tanggapan penggugat) terhadap keempat terdakwa yang dibacakan JPU di Tipikor.
Sidang kasus dugaan korupsi Tol MBZ memasuki babak pembacaan pledoi (pembelaan) dari empat terdakwa, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti
Selain SYL, Pengadilan Tipikor Jakarta juga bakal menggelar persidangan kasus-kasus korupsi lain. Di antaranya, ada pula pejabat-pejabat negara yang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja menggelar sidang tuntutan pada empat terdakwa dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti
Atas dasar itulah para terdakwa tidak dituntut uang pengganti, meski kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih Rp 510 miliar.
Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan dengan tuntutan terhadap Yudhi Mahyudin.
Menariknya Petinggi BPK ditengarai menerima aliran uang haram sebesar Rp. 10, 5 miliar dari kasus korupsi tersebut.
para ahli dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyimpulkan, Tol MBZ memenuhi aspek kelayakan, bahkan aman untuk dilalui kendara
Djoko Dwijono membantah tudingan pernah mengarahkan Waskita Acset sebagai pemenang lelang pembangunan tol MBZ
Sebagai konsultan pada tahap perencanaan, Toni menyebut jumlah borepile yang mencapai sembilan untuk setiap pondasi hanyalah referensi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.
Menurut Toni, penebalan jalan Tol MBZ dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Masih dalam lanjutan sidang Tol MBZ, Eks Kepala BPJT mengungkap pembahasan dalam ratas mengenai penggunaan produksi baja dalam negeri.
Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan adanya pengubahan rangka beton Tol MBZ menjadi baja.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadi Muljono disebut-sebut menyetujui pengubahan rangka beton menjadi baja.
Saat dicecar Majelis Hakim, Herry yang duduk di kursi saksi mengakui bahwa pada awalnya, Jalan Tol MBZ dirancang menggunakan rangka beton.
Ahli menyebut bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material dalam proyek pembangunan Tol MBZ.