androidvodic.com

Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Dkk Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ, dihukum pidana penjara empat sampai lima tahun.

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan dengan tuntutan terhadap Yudhi Mahyudin.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa penuntut umum di hadapan Majelis Hakim.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Yudhi Mahyudin berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa lagi.

Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa penuntut umum.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Tony Budianto Sihite dengan pidana penjara selama 5 tahun."

Baca juga: Bela Diri Via Duplik, SYL Masih Bela Nayunda Nabila, Klaim Sang Biduan Dibayar Profesional

Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.

Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat