Jaksa Cecar Kronologi Dua Perusahaan Konstruksi Disebut Dapat Prioritas Menang Proyek Tol MBZ - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Dalam BAP Yudhi, disebutkan bahwa Kerja Sama Operasi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita–Acset) telah diprioritaskan sejak awal untuk menang dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ atau Jakarta–Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat.
Kepada Yudhi, jaksa mendalami dokumen pelelangan yang diberikan oleh mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono.
“Di BAP saudara nomor 9 ya, saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita–Acset? Pernah ada penyampaian itu pak?” tanya jaksa.
Yudhi mengatakan bahwa Djoko memberikan tiga arahan ketika rapat perdana JJC dengan panitia lelang.
Pertama, pembangunan Tol MBZ adalah proyek strategis nasional (PSN).
Kedua, sebelum bulan Februari 2016 pemenang lelang harus sudah diketahui.
Kemudian ketiga, kata Yudhi, Djoko meminta meminta Wasita–Acset diprioritaskan untuk menang proyek pembangunan tol Jakarta–Cikampek itu.
“Memang ada pengarahan-pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN, yang kedua bahwa awal Februari itu harus sudah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match Pak,” kata Yudhi.
Jaksa lantas menggali kata right to match yang dimaksud Yudhi.
“Ada penekanan di situ?” tanya jaksa.
“Iya, right to match, memang di dokumen ada right to match-nya Pak,” jawab Yudhi.
“Maksudnya apa?” tanya jaksa mendalami.
Terkini Lainnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Benarkah ODGJ Bisa Bertindak Kekerasan hingga Membunuh? Begini Penjelasan Psikiater
Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Pemerintah Dinilai Perlu Fasilitasi Keterjangkauan Tembakau Alternatif
Ekspresi Pegi Disebut Berubah saat Diperlihatkan Foto Vina, Tim Pengacara: Polda Jabar Ngelantur
KPK Usut 2 Perkara Korupsi di Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp 45 Miliar