KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku, Istana: Mestinya Bisa Dalam Waktu Dekat - News
News - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap buron kasus suap, Harun Masiku, dalam waktu dekat.
"Mestinya, mestinya bisa (ditangkap dalam waktu dekat)," kata Moeldoko di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun.
Satu di antaranya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Muncul anggapan bahwa pemeriksaan Hasto oleh KPK karena kerap kali mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggi isu tersebut, Moeldoko pun dengan tegas membantahnya.
Moeldoko menilai ada pertimbangan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto.
"Ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK," ucap dia.
Lebih jauh, Moeldoko membantah bahwa pemeriksaan Hasto tidak ada arahan dari Presiden Jokowi sama sekali.
"Arahan apalagi," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan mantan caleg PDIP itu.
KPK pun berharap bisa segera menangkap Harun Masiku.
"Saya pikir sudah (dideteksi) penyidik."
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," kata Alex di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Terkini Lainnya
Harun Masiku Buron KPK
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai seharusnya KPK bisa menangkap buron kasus suap, Harun Masiku, dalam waktu dekat.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Ungkap Kemungkinan Penyebab Sepinya Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas
15 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
Peretasan PDNS Jadi Momentum Penting Bagi Indonesia untuk Berbenah, Beradaptasi dan Berinovasi
Identitas Pemilik Jet Pribadi Bombardir Challenger 605, Suami Sandra Dewi 32 Kali Jadi Penumpang
Kementerian Lembaga Diminta tidak Ikut-ikutan Proses Perpaduan Penyimpanan Data Berbasis Digital