androidvodic.com

BREAKING NEWS: Dirut Inalum dan Komisaris Inti Alasindo Energi jadi Tersangka Kasus Korupsi di PGN - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

Hal tersebut terungkap setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 dan II selaku komisaris PT IAE.

"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017–2021 yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016–2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024). 

Baca juga: Polri Sebut Judi Online Dioperasikan Kelompok Mafia di Mekong Raya

Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Saat ini, Danny Praditya menjadi Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Sementara, tersangka kedua inisial II merujuk pada Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT Isargas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. 

Baca juga: KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku, Istana: Mestinya Bisa Dalam Waktu Dekat

Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat