Pendaftaran Beasiswa Unggulan Dibuka Awal Juli 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya - News
News - Periode pendaftaran Beasiswa Unggulan bagi masyarakat berprestasi akan segera dibuka.
Beasiswa Unggulan 2024 ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Proses pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024 dilakukan secara online melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.
Program Beasiswa Unggulan ini ditujukan untuk mendanai pendidikan bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree).
Untuk beasiswa bergelar, terdiri dari Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3) bagi masyarakat berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek yang akan mendaftar atau yang sedang melaksanakan studi di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
Lebih lengkapnya, simak jadwal seleksi Beasiswa Unggulan 2024 bagi masyarakat berprestasi berikut ini:
Jadwal Beasiswa Unggulan 2024
- Pendaftaran: 01 Juli 2024 s.d 14 Juli 2024
- Seleksi Tahap I: 15 Juli 2024 s.d 04 Agustus 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I: 09 Agustus 2024
- Seleksi Tahap II: 12 Agustus 2024 s.d 31 Agustus 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II: 10 September 2024
- Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penanda tanganan Kontrak: Akan diinformasikan pada laman https://beasiswaunggulan.kem dikbud.go.id/
Syarat Umum Daftar Beasiswa Unggulan 2023
Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
- Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
- Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
- Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
- Tidak berstatus sebagai dosen, guru vokasi, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut:
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa JFLS 2024 Dibuka untuk Mahasiswa D3-S3, Simak Syaratnya
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; dan
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.
7. Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 pada program Sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.
Syarat Khusus Daftar Beasiswa Unggulan 2023
1. Beasiswa Program Sarjana (S1)
- Lulusan pendidikan menengah yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru;
- Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi;
- Bagi mahasiswa on-going program sarjana (S1), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat);
- Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri;
Terkini Lainnya
Beasiswa Pendidikan
Pendaftaran Beasiswa Unggulan bagi masyarakat berprestasi akan segera dibuka. Simak jadwal dan syarat daftarnya.
Jadwal Beasiswa Unggulan 2024
Syarat Umum Daftar Beasiswa Unggulan 2023
Syarat Khusus Daftar Beasiswa Unggulan 2023
BERITA REKOMENDASI
Kenapa KJP Mei 2024 Belum Cair? Ini Alasan dan Jadwal Penggantinya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
Video Praktisi Hukum Curiga Eky Masih Hidup, Foto Jenazah dan Foto Eky yang Beredar Diklaim Berbeda
6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Lebih Luas Dibanding SBY dan Megawati, Ini Penjelasannya