androidvodic.com

Giliran Ketua RT Kasus Vina Cirebon Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Beri Kesaksian Palsu - News

News - Ketua RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren terancam dilaporkan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon ke Mabes Polri.

Abdul Pasren diduga memberi kesaksian palsu saat diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada 2016 lalu.

Dalam kesaksiannya, Abdul Pasren menyebut lima terdakwa kasus Vina Cirebon yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak menginap di rumahnya saat pembunuhan keji itu terjadi.

Abdul Pasren bahkan sempat mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta membebaskan para terpidana kasus Vina.

Namun, pernyataan Abdul Pasren itu dinilai berbanding terbalik dengan saksi lain yang ditemui Dedi Mulyadi.

Para saksi dan sejumlah anggota keluarga memastikan para terpidana menginap di rumah Abdul Pasren saat pembunuhan Vina dan Eky.

Kakak terpidana Supriyanto, Aminah menyebut Abdul Pasren telah berbohong.

Aminah bahkan menyebut, justru keluarga terpidana yang datang dan meminta Abdul Pasren berkata jujur.

Ia menjelaskan, kala itu dirinya dan empat anggota keluarga terpidana lainnya mendatangi rumah Abdul Pasren setelah waktu Magrib.

"Pak kami dari keluarga mohon bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini, karena memang tidur di sini, tolong jujur," ujar Aminah, menirukan ucapan keluarga terpidana kepada Abdul Pasren kala itu.

Aminah juga memastikan, tidak ada keluarga terpidana yang bersimpuh duduk di hadapan Abdul Pasren seperti yang disebutkan dalam amar putusan.

Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Harus Didalami, Sebelumnya Ditolak Jokowi

Menurutnya, justru keluarga terpidana duduk di lantai, sementara Abdul Pasren di kursi.

"Dia bilang tidak bisa, itu urusannya polisi, saya tidak ikut-ikutan," imbuhnya.

Atas pernyataan Abdul Pasren tersebut, keluarga terpidana berencana melapor ke Mabes Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat