androidvodic.com

Gengsi Jadi Alasan SYL Pekerjakan sang Kakak di Kementan: Saya Menteri, Masa Punya Saudara Tercecer - News

News - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Senin (24/6/2024).

SYL diketahui menjadi saksi untuk terdakwa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam sidang tersebut, SYL mengaku mempekerjakan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai Tenaga Ahli (TA) pada salah satu Dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan) karena alasan gengsi memiliki kakak yang hanya merawat sang ibu.

Sebab, posisi SYL pada saat itu merupakan seorang Menteri Pertanian.

Sehingga, ia ingin memberikan martabat bagi sang kakak, yakni berupa pekerjaan di Kementan.

"Saya punya permintaan untuk memberikan gengsi dan martabat saja untuk (kakak), saya kan menteri, masa saya punya suadara tercecer-cecer, padahal dia punya ilmu yang cukup baik. menurut saya seperti itu," ucap SYL di sidang.

Meski demikian, SYL juga tetap merasa punya utang budi kepada kakaknya, karena ia sudah merawat ibu mereka yang sudah tua dan sakit.

Hal tersebut juga menjadi faktor yang melatarbelakangi SYL memberikan pekerjaan kepada sang kakak.

Berbekal dengan pengalaman Tenri sebagai Ketua DPRD Gowa periode 2009-2014, SYL lantas mempekerjakan kakaknya itu di Kementan.

SYL pun merekomendasikan Tenri untuk menjadi TA di Kementan, mengurusi kegiatan ekspor di sektor pertanian, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

"Kakak saya itu bekas Ketua DPRD, kemudian ketua fraksi di DPR provinsi dan pada saat saya menjadi menteri. Yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle Yasin Limpo," tutur SYL.

Baca juga: Alasan SYL Masukkan Bibie jadi Honorer Kementan, Agar sang Cucu Punya Referensi Daftar ASN

"Oleh karena itu, secara manusiawi saya minta kepada dirjen atau siapa kalau mungkin dia menjadi staf ahli atau tenaga ahli, tenaga ahli bukan staf ahli, tenaga ahli itu berarti lepas saja, kalau staf ahli harus masuk kantor, seperti itu saja," terang SYL.

Namun, saat JPU KPK menanyakan mengenai honor Tenri yang diterima setiap bulan sebanyak Rp10 juta, SYL mengatakan tak mengetahui hal tersebut.

Bahkan, ia mengaku baru mengetahuinya saat di persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat