Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri untuk Kondisikan Kasus Sapi - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran uang Rp800 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengondisikan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal tersebut muncul sebagai fakta sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Mentan SYL dkk pada Rabu (19/6/2024).
"Akan didalami penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif.
"Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul," imbuh Tessa.
Baca juga: Eks Mentan SYL Akui Beri Tas Balenciaga dan Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda Nabila
Diberitakan sebelumnya, bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut memberikan perintah kepada jajaran eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang Rp800 juta.
Uang itu nantinya diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Tujuannya adalah untuk mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengajukan pertanyaan kepada Kasdi soal hubungan SYL dengan Firli.
"Apakah saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan menteri pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya Hakim Pontoh.
"Ada, saya tau waktu itu selain dari berita, saya juga diberitahu oleh Panji [ajudan SYL] karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu dan di...," jawab Kasdi
"Sering ketemu?" potong Hakim Rianto.
Terkini Lainnya
Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif.
BERITA REKOMENDASI
KPK Akan Lakukan OTT Demi Hibur Masyarakat
BERITA TERKINI
berita POPULER
Surya Paloh Akui Sudah Temui Presiden Jokowi Dua Pekan Lalu, Bahas Kabinet?
Cuaca Besok - BMKG: Banten dan 15 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 25 Juni 2024
Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Gazalba Saleh
Jokowi Ungkap Keuntungan Gelar Event Internasional: Pelancong Datang Belanja Minimal 30 Juta
Nazaruddin Umar Luncurkan Buku, OSO: Teruslah Berjuang