androidvodic.com

KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, Bakal Ditahan? - News

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di lingkungan Basarnas RI.

Tiga tersangka tersebut di antaranya mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2012–2018. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK K4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Max Ruland Boseke cs.

Baca juga: KPK Tambah Masa Pencegahan ke Luar Negeri Max Ruland Boseke dan 2 Tersangka Korupsi Truk Angkut

Ketiganya dicegah selama enam bulan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri tertanggal 12 Juni 2024.

KPK diketahui sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012–2018.

Adapun proyek yang dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekira Rp 87,4 miliar.

Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Basarnas Terkait Korupsi Truk Angkut

Saat ini Max tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan atau PDIP.

"Betul (Max Ruland Boseke tersangka, red)," kata sumber News dari aparat penegak hukum, Jumat (11/8/2023).

Selain Max, KPK turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yaitu Anjar Sulistiyono selaku PPK pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK menduga ketiga tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor.

Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat