androidvodic.com

Polda Sumbar Malah Cari Orang yang Viralkan Kematian Afif Maulana, Komnas HAM: Ini Bentuk Intimidasi - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha 

News, JAKARTA -  Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan menilai pernyataan Polda Sumbar yang ingin mencari orang viralkan tewasnya Afif Maulana (13) di Padang diduga dianiaya sejumlah oknum polisi, sebagai bentuk intimidasi.

Hari juga menilai korban lainnya beserta keluarga menjadi takut dituding pencemaran nama baik 

"Ini bentuk intimidasi. Bahkan keluarga korban ketakutan semua, takut anaknya kemudian diproses dilaporkan sebagai pencemaran nama baik," kata Hari kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Atas hal itu, ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan segala bentuk intimidasi kepada keluarga korban.

"Ini tentu akan berdampak psikologi pada korban. Sehingga mereka tidak bisa memberikan keterangan secara sebenar-benarnya," kata Hari.

"Bahkan, bisa jadi nanti keterangan A jadi berubah jadi B. Ini yang kita minta, upaya kami adalah supaya segera mungkin untuk memberikan surat perlindungan bagi korban," tegasnya.

Baca juga: Anak di Karawang Gugat Ibu Kandungnya Sendiri ke Pengadilan karena Warisan Peninggalan Sang Ayah

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial bocah bernama Afif Maulana alias AM (13) di Padang tewas diduga dianiaya sejumlah oknum polisi.

Viralnya kasus itu pun dinilai Polda Sumatera Barat (Sumbar) merusak citra institusi kepolisian.

Alhasil, kini Polda Sumbar mencari orang yang memviralkan informasi tersebut

Dilansir dari Kompas.id, hal itu diungkapkan oleh Kepala Polda Sumbar, Inspektur Jenderal Suhartoyo, pada Minggu (23/6/2024).

Baca juga: Alasan Pria di Indramayu Sering Makan Paku Berkarat, 70 Butir Paku Dikeluarkan dari Lambung

Menurut Suhartoyo, pihaknya tengah mencari orang yang memviralkan kasus AM yang tewas diduga dianiaya oknum polisi.

Suhartoyo mengaku, pihak kepolisian merasa menjadi korban pengadilan oleh pers dari viralnya berita tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa informasi soal kasus tersebut merusak citra institusi kepolisian.

”Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali. Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan (ditangkap), tidak ada yang namanya Afif Maulana,” kata Suharyanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat