androidvodic.com

Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Jadwal Pelantikan Pilkada, KPU Akui Kerepotan - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

News, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal berubahnya norma syarat usia minimal pendaftaran calon kepala daerah mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan harmonisasi Peraturan (PKPU), terkhusunya dengan pemerintah melalui KemenkumHAM.

Hingga saat ini proses harmonisasi masih terus berlangsung di tengah tahapan pilkada yang juga sudah berjalan. Salah satu, imbasnya, jadwal pelantikan untuk calon kepala daerah terpilih pun masih belum ditetapkan.

Atas hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengakui pihaknya kerepotan. 

“Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itum,” kata Hasyim kepada awak media di kantornya, Selasa (25/6/2024) kemarin.

”Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung Hasyim.

Menurut jadwal tahapan, pendaftaran calon bakal calon kepala daerah dilaksanakan 27-29 Agustus 2024. Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif harus dipenuhi.

Seandainya jadwal pelantikan sudah ditetapkan, KPU bakal jadi mudah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas usia minimal terpenuhi atau tidak bagi calon pendaftar.  

“Katakanlah, misalkan ada orang hadir mendaftar pada tanggal hari terakhir 29 agustus 2024, itu kemudian kan kita mau bedakan sebagai bahan nanti verifikasi administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak itu umurnya berapa,” tutur Hasyim. 

Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. 

"Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (24/6/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat