BSSN Akui Belum Deteksi Peretas PDNS: Baru Menemukan Indikasi-indikasi - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian mengakui pihaknya belum mendeteksi peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Tentunya untuk pelakunya ini belum bisa (terdeteksi) pak," kata Hinsa saat menggelar rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Hinsa mengatakan, BSSN baru menemukan indikasi-indikasi yang nantinya akan dikembangkan lagi.
"Kita baru menemukan indikasi-indikasi yang nanti dari indikasi ini kita olah untuk menemukan si (peretas)," ujarnya.
Baca juga: Kepala BSSN Ungkap Hanya 2 Persen Data PDNS Surabaya yang Bisa Dibackup dari Serangan Ransomware
Dalam rapat, dia juga melaporkan bahwa Indonesia sedang menjalin kerja sama dengan negara-negara lain terkait pengamanan siber.
"Kita sudah melakukan kerja sama dengan 10 negara MoU kaitannya dengan keamanan siber," ungkap Hinsa.
Baca juga: PDNS 2 Diserang Ransomware, Kominfo Batal Blokir Aplikasi X, Pilih Takedown Konten Pornografi
Meski demikian, Hinsa menjelaskan bahwa saat ini tim forensik digital BSSN sedang bekerja untuk mendeteksi pelakunya.
"Karena ini masih dalam proses forensik ini kita tunggu dulu yang hasil dari tim kita ini baru nanti kuta koordinasikan bagaimana bentuk kerja sama," tuturnya.
Terkini Lainnya
Pusat Data Nasional
BSSN mengakui pihaknya belum mendeteksi peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Apa Itu Ransomware yang Serang PDN hingga Data 282 Instansi Terdampak?
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Benarkah ODGJ Bisa Bertindak Kekerasan hingga Membunuh? Begini Penjelasan Psikiater
Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Pemerintah Dinilai Perlu Fasilitasi Keterjangkauan Tembakau Alternatif
Ekspresi Pegi Disebut Berubah saat Diperlihatkan Foto Vina, Tim Pengacara: Polda Jabar Ngelantur
KPK Usut 2 Perkara Korupsi di Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp 45 Miliar