Demo di Patung Kuda, Massa Tuntut Pemerintah Cabut UU Tapera karena Dananya Diduga untuk IKN - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Sekelompok masyarakat dari gabungan aliansi buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016.
"Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya," kata Koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunarno selaku bagian koalisi, Kamis (27/6/2024)
Sunarno mengatakan konsep Tapera sendiri sejatinya tidak menyelenggarakan atau memproyeksikan pembangunan perumahan rakyat, tapi lebih kepada menghimpun uang rakyat untuk dikelola dan diinvestasikan pada jenis sektor keuangan seperti surat berharga negara dan obligasi.
"Analisis umum dari gerakan masyarakat sipil adalah uang yang dihimpun tersebut erat kaitannya untuk digunakan pada pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) dan Proyek Strategis Nasional serta program-program rezim selanjutnya," jelas Sunarno.
Program Tapera ini diyakini akan menjadi dana segar untuk membayar utang negara sebab lebih banyak ditempatkan pada Surat Utang Korporasi dengan besaran 47 persen.
Penempatan lainnya yaitu pada Surat Berharga Negara sebesar 45% kemudian sisanya terdapat di perbankan dan giro.
"Gambaran tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah sebagai pengelola APBN tentu berkepentingan mengelola dana Tapera. Pemerintah dengan mudah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh badan pemerintah termasuk BP Tapera," jelas Sunarno.
"Namun, dengan kenaikan BI rate, deposito menjadi lebih menguntungkan dibandingkan SBN. Hal ini bisa menambah beban utang pemerintah jika bunga SBN dinaikkan untuk menarik investasi," ia menambahkan.
Oleh karenanya, hadirnya Tapera dinilai sangat besar potensinya digunakan sebagai program pemerintah mulai dari pembangunan IKN hingga makan siang gratis ke depannya.
Terkini Lainnya
Tabungan Perumahan Rakyat
Aliansi buruh menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016.
Ambulans Disetop karena Rombongan Jokowi Lewat, Bagaimana Aturan Kendaraan Prioritas?
Tabungan Perumahan Rakyat
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenag Peringatkan Jajaran ASN Cegah dan Hindari Judi Online, Sanksi Tegas Menanti Para Pelaku
KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara
Komisi VII DPR Ingatkan Prinsip Kehati-hatian soal Izin Tambang Ormas Keagamaan
Server PDNS Diretas, Guru Besar IT Bicara Pentingnya Budaya Berhati-hati Menjaga Sistem Keamanan
LBH Padang: Keluarga Cuma Boleh Lihat Wajah Afif Maulana, Jenazah Dilarang Dimandikan di Rumah Duka