androidvodic.com

Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak - News

News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembalian dana dari anak Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Rendindo Syahrul Putra ke rekening penampungan KPK.

Hal tersebut terungkap dalam surat tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL.

Dalam surat tuntutan SYL ini, disebutkan Dindo mengembalikan uang sebesar Rp 253 juta pada Selasa (25/6/2024) kemarin.

JPU juga menyebutkan, uang yang selama ini diperoleh keluarga SYL bersumber dari pengumpulan uang yang dilakukan SYL di Kementan.

“Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK untuk perkara korupsi di Kementan."

"Uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari uang pengumpulan terdakwa,” kata JPU dalam sidang tuntutan perkara SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Lebib lanjut, JPU menegaskan bahwa seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sepatutnya dirampas oleh negara.

Serta dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan kepada SYL.

“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” terang JPU.

Diketahui SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono menjalani sidang tuntutan.

Sidang telah dilangsungkan mulai pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Ketamakan SYL Buat Dirinya Dituntut 12 Tahun di Kasus Pemerasan Anak Buah

Uang yang Dikembalikan Lebih Sedikit dari Jumlah Uang yang Diterima Dindo

Meski Dindo telah berupaya mengembalikan uang hasil korupsi SYL ke negara, nyatanya uang itu masih jauh dari jumlah uang yang diterima anak SYL tersebut.

Pasalnya Kabag Umum Ditjen Perkebunan pada Kementan Sukim Supandi dalam sidang pada 13 Mei 2024, bersaksi bahwa ada pengeluaran untuk pembayaran aksesoris mobil milik Dindo sebesar Rp 111 juta, seperti dilansir Kompas.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat