androidvodic.com

TPDI Pertanyakan Pihak Eksternal yang Diungkit Pimpinan KPK dalam Kasus Harun Masiku - News

News, JAKARTA - Pernyataan terbuka Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang mengingatkan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku agar jangan sampai mengikuti "arahan pihak eksternal" harus dipandang sebagai sebagai ungkapan atas suatu fakta dan peristiwa yang kebenarannya tak terbantahkan lagi.

Demikian dikemukakan Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Pernyataan Alex Marwata itu, disampaikan saat dimintai tanggapan oleh Wartawan terkait perlawanan dari pihak Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, dengan melaporkan Penyidik KPK ke Dewas KPK, Komnas HAM dan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Baca juga: 4 Tahun Gagal Tangkap Harun Masiku, Kini KPK Minta Bantuan Masyarakat

Menurut Petrus meskipun Alex Marwata tidak menyebut identitas siapa pihak "eksternal" yang memberikan arahan kepada Penyidik KPK, namun hal itu sangat mudah diidentifikasi karena KPK secara hirarki berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Maka pihak eksternal dimaksud, kalau ditarik ke atas ya Presiden Jokowi atau kalau ditarik ke samping ya Kapolri bagi Penyidik KPK yang berasal dari Bareskrim Polri, " ujarnya.

Baca juga: Kusnadi Datangi LPSK Minta Dilindungi Dari Tekanan KPK Jika Dipanggil Soal Kasus Harun Masiku


POLITISASI KPK dan HASTO

Menurut Petrus meskipun Hasto Kristiyanto dan Kusnadi dipanggil dan diperiksa KPK sebagai Saksi, namun hal itu merupakan bagian dari politisasi terhadap KPK.

"Dan terhadap status Hasto Kristiyanto dalam jabatan yang melekat padanya dalam kasus korupsi buronan Harun Masiku, yang sudah mandeg 4 tahun lebih," ujar Petrus.

Petrus mengatakan itu berarti Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan KPK berada dalam ancaman yang sangat serius, karena yang dihadapi adalah tembok kekuasaan yang dengan mudah disalahgunakan dengan memperalat penyidik KPK untuk kepentingan politik.

"Permohonan Perlindungan Saksi oleh Kusnadi kepada LPSK sangat beralasan hukum, terlebih-lebih karena adanya arahan pihak eksternal terhadap Penyidik KPK untuk perkara Harun Masiku, itu berarti arah penyidikan KPK terhadap kasus Harun Masiku bisa saja dibelokan arahnya untuk kepentingan lain di luar tujuan pemberantasan korupsi," ujar Petrus.

Baca juga: Adian PDIP Sindir KPK soal Kasus Harun Masiku: Enggak Punya Kerjaan Lain Apa?


ALEX MARWATA DIAPRESIASI

Sampai pada tahap ini, Petrus mengatakan sikap Alex Marwata, Wakil Ketua KPK perlu diapresiasi, karena Alex Marwata dengan itikad baik, dan tanpa tedeng aling-aling demi menjaga independensi KPK, mengungkap fakta adanya arahan pihak eksternal kepada Penyidik KPK untuk penyidikan perkara korupsi Harun Masiku

"Itu berarti pandangan banyak pihak bahwa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, meski sebagai Saksi dalam kasus Harun Masiku, sangat bermuatan politik tingkat tinggi karena ada pesanan politik dan itu bukan isapan jempol, melainkan ada benarnya1 sebagaimana dikatakan Alex Marwata," ujarnya.

Untuk itu Perlindungan Saksi bagi Kusnadi dan bahkan bagi Hasto Kristiyanto dari LPSK, merupakan suatu keniscayaan, karena arahan pihak eksternal dipastikan bukan untuk penegakan hukum, akan tetapi sebagai balas dendam politik bahkan hendak membunuh karir politik Hasto Kristiyanto.

Jika yang mengarahkan Penyidik KPK adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengingat Penyidik Kasus Harun Masiku adalah AKBP Rossa Purbo Bekti dkk. berasal dari Bareskrim Polri di KPK atau jika yang mengarahkan KPK adalah Presiden Jokowi karena garis hirarki kekuasaan KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, maka arahan dari pihak eksternal kepada KPK sebagaimana dimaksud Alex Marwata tak terhindarkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat