androidvodic.com

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung Berlangsung, Begini Suasana Rumahnya di Cirebon - News

News, JAKARTA - Kondisi rumah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/7/2024) tampak sepi.

Terlihat di rumah Pegi, ada kakek dan neneknya serta adik laki-lakinya, Robi Setiawan.

Selain itu, Ibnu, salah satu anggota keluarga, juga tampak berada di lokasi.

Pada awalnya, Robi dan Ibnu terlihat duduk santai di depan rumah sambil menyaksikan siaran langsung jalannya sidang.

Baca juga: Polda Jabar Datang Sidang Praperadilan Siap Balas Gugatan, Pihak Pegi Batal Diuntungkan?

Namun, mereka segera masuk ke dalam rumah dan menutup diri dari sorotan media.

Sementara, Ibunda Pegi, Kartini, beserta dua adik perempuannya, Lusiana dan Ameliana, berada di Bandung untuk melihat langsung jalannya sidang.

Diketahui, hari ini berlangsung sidang praperadilan yang diajukan Pegi, yang dihadiri Polda Jabar sebagai termohon, diwakili 15 kuasa hukumnya.

Sebelum sidang dimulai, tim hukum Pegi Setiawan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi persidangan.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan, bahwa mereka akan mengajukan bukti kuat mengenai kesalahan penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Untuk menghadapi Polda Jabar, kami akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi guna membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua," ujar Sugianti saat diwawancarai di Desa Kepongpongan sebelum berangkat ke Bandung dikutip dari TribunJabar.

Sugianti menegaskan, bahwa kliennya, Pegi Setiawan, berbeda dengan Pegi alias Perong yang dicari oleh pihak berwenang.

"Ciri-ciri DPO dan alamatnya berbeda. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai DPO pada 2017, sedangkan Pegi Setiawan baru ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024."

"Ini adalah kesalahan identitas," ucapnya.

Selain itu, tim hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin resmi dari aparat setempat, tidak ada surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat