androidvodic.com

Polda Jabar Balas Kuasa Hukum Pegi, Siap Jawab Semua Gugatan Sidang Praperadilan Hari Ini - News

News - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan hari ini, Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon, atas gugatan tim kuasa hukum Pegi.

Sebelumnya, pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi telah membacakan sejumlah gugatan.

Setelah selesai pembacaan gugatan dari pihak Pegi itu, Hakim Tunggal Eman Sulaeman kemudian menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar untuk menyampaikan jawabannya.

Namun, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani meminta waktu kepada hakim untuk menyampaikan jawabannya pada hari ini, Selasa.

"Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman kepada termohon, dikutip dari TribunJabar.id.

"Kami akan mengajukan jawaban besok, jam 09.00 WIB," ujar Nurhadi. 

Setelah itu, Hakim Tunggal Eman Sulaeman pun memutuskan sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar, serta duplik dan replik.

"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Hakim Eman Sulaeman. 

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua, kuasa hukum menyebutkan bahwa Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.

Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

Baca juga: Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/7/2024). 

Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.

Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat