Soal Dugaan Kriminalisasi Satpam SKB, MA Sebut Perma Tahun 1956 Masih Berlaku - News
News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan jika Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku.
Peraturan ini dipastikan bisa digunakan untuk menyelesaikan sebuah perkara perdata.
Ini disampaikan Kepala Biro Hukum MA, Sobandi, menanggapi kasus dugaan kriminalisasi terhadap dua orang pekerja di PT SKB terkait dugaan menghalami aktivitas pertambangan yang diklaim PT GPU.
Baca juga: Dedi Mulyadi Hadir di PN Bandung Temani Keluarga Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
"Masih (digunakan). Perma Nomor 1 Tahun 1956 merupakan upaya Mahkamah Agung (MA) mengisi kekosongan hukum perihal prejudicieel geschil yang pada waktu itu belum terakomodir dalam hukum acara pidana," kata Sobandi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Sobandi menjelaskan prejudicieel geschil merupakan masalah yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum mulai mengadili pokok perkara.
Dia mengatakan dengan prejudicieel geschil masalah hukum perdata bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum pidana.
Menurut Kamus Fockema Andrea (1983:410) Prejudicieel Geschil adalah masalah (biasanya perdata) yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum dapat mulai mengadili pokok perkara.
Baca juga: Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini: Polda Jabar Jawab Tuntutan Tersangka Kasus Vina Cirebon
Dibedakan antara question pre judicielles a l action (masalah dipecahkan lebih dahulu sebelum bertindak) dan question prejudicielles au judgement (masalah dipecahkan dahulu sebelum mengambil keputusan).
Sebab itu kata Sobandi, sengketa kasus pidana tidak bisa didahulukan sebelum kasus perdata diselesaikan terlebih dahulu.
Seperti diketahui dua satpam PT SKB yaitu Jumadi dan Indra diduga jadi korban kriminalisasi dan ditahan Bareskrim Polri sejak, Kamis 2 Mei 2024, lantaran diduga menghalangi aktivitas pertambangan PT GPU.
Sementara pengakuan dua Satpam PT SKB, keduanya melakukan pengamanan di area kawasan PT SKB sendiri.
Akibat kriminalisasi itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Namun, PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Kamis, 20 Juni 2024.
Penahanan kedua Satpam PT SKB tersebut bermula dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT. GPU.
Terkini Lainnya
Sobandi menjelaskan prejudicieel geschil merupakan masalah yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum mulai mengadili pokok perkara.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polda Jabar Ngotot Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai, Tegaskan Ada Surat Perintah
Irjen Pol. Chuzaini Patoppoi, S.St.M.K., S.H.
Kontrak Pengadaan 24 Unit Helikopter Sikorsky Black Hawk Diharapkan Efektif Triwulan Ketiga
Sejumlah Mantan Mendikbud Hadiri RDPU dengan Komisi X DPR Bahas Peta Jalan Pendidikan
Capim dan Dewas KPK Sepi Peminat, ICW: Janji Manis Pemerintah dan DPR Kelabui Masyarakat