androidvodic.com

Siasat Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Rayu Korban: Incar dari Awal, Beri Perlakuan Khusus, Janji Nikahi - News

News - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memutuskan pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, pada Rabu (3/7/2024) kemarin.

Hasyim dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dengan melakukan tindakan asusila kepada CAT, seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Dalam pengakuan CAT yang diungkap DKPP, ia mengklaim telah dirayu secara paksa oleh Hasyim untuk berhubungan badan.

CAT pun menolak ajakan Haysim tersebut, karena ia tahu Hasyim ini sudah menikah dan memiliki tiga orang anak.

Selain itu CAT juga mengaku enggan menjadi perusak rumah tangga Hasyim.

Atas dasar itulah CAT tak tertarik dengan rayuan Hasyim ketika mereka berada di Bali pada 30 Juli 2023 lalu.

Diketahui Hasyim dan CAT berada di Bali saat itu dalam rangka bimbingan teknis (bimtek) untuk PPLN.

“Pengadu (CAT) telah berkali-kali menolak ajakan teradu (Hasyim), karena pengadu mengetahui bahwa teradu memiliki istri dan tiga anak di Indonesia, dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang,” demikian bagian dari isi putusan sidang etik Hasyim, dilansir WartakotaLive.com, Kamis (4/7/2024).

Masih dari pengakuan CAT, Hasyim disebutkan mengungkap kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian.

Pada isi putusan lainnya, Hasyim disebut membantah pengakuan CAT.

Karena dalam perbincangan awal pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam benak Hasyim untuk merayu, apalagi hingga membina hubungan asmara dengan CAT.

Baca juga: Demi Bebas Dekati Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan Nikah Sesama Penyelenggara KPU

“Tidak benar bahwa teradu menyatakan kondisi keluarga teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian."

"Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.

Selanjutnya anggota DKPP, J Kristiadi mengungkap Hasyim terbukti telah mengincar CAT sejak awal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat