androidvodic.com

Bela Diri dari Tuntutan Korupsi, Kubu SYL Siapkan 2.000 Lembar Pleidoi - News

News, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan membela diri dari tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi di lingkungan Kementan.

Hari ini, Jumat (5/7/2024), SYL diberi giliran oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan.

Untuk pleidoi pribadi, SYL sudah menyiapkan 25 lembar yang akan dibacakannya sendiri di persidangan hari ini.

"Yang punya Pak SYL itu sekitar 25 halaman," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, Jumat (5/7/2024).

Selain pleidoi SYL pribadi, ada pula pleidoi yang disusun oleh tim penasihat hukum.

Menurut Koedoeboen, pleidoi tim penasihat hukum setebal 2.000 halaman.

"Kami juga akan membacakan juga yang versi lawyer, kurang lebih 2.000 halaman sekian," ujar Koedoeboen.

Baca juga: Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu

Secara umum, Koedoeboen menjelaskan bahwa pleidoi yang disusun itu berisi bantahan-bantahan atas seluruh tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Kemudian katanya ada pula beberapa fakta persidangan yang menurut Koedoeboen tidak dipertimbangkan oleh JPU KPK.

"Namun kami tidak bisa merinci itu karena kami belum bacakan pleidoinya sehingga gambaran umumnya seperi itu seputar itu," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Ia merespons disebut tamak oleh jaksa KPK.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Ia merespons disebut tamak oleh jaksa KPK. (News/ Rahmat W Nugraha)

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat