BPOM Minta Produsen Air Minum Patuhi Standar soal Kadar Bromat: Tak Boleh Lebihi Ambang Batas - News
Laporan wartawan News, Rina Ayu
News,JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalusia mengingatkan agar kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tidak boleh melebihi ambang batas.
"Bromat itu memang tidak boleh ada dalam AMDK. Bukan sama sekali tidak ada, karena menghilangkannya susah tapi ada batas maksimal yang boleh ditoleransi," kata Rizka Andalusia di Jakarta saat menghadiri World Food Safety Day Celebration 2024 di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Dia meminta agar para produsen air minum patuh pada standar dan regulasi yang telah di tetapkan pemerintah dan BPOM yakni mengacu pada SNI yang diatur standarnya oleh Badan Standardisasi nasional (BSN).
Untuk Air minum dalam kemasan, khususnya air mineral, dalam registrasinya dan pengawasannya mengacu ke SNI, di mana persyaratan mutunya mengikuti peraturan SNI 3553:2015, dimana ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter
"Sudah ada standarnya dalam SNI untuk AMDK. Dalam standar itu ada bahan-bahan yang tidak boleh terkandung dalam AMDK," tegasnya.
Meski demikian, Rizka menegaskan bahwa keberadaan Bromat dalam AMDK sulit dihindari. Pasalnya, bromat terbentuk dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang berubah menjadi bromat akibat proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, warga dan mikroba.
Artinya bromat secara otomatis ada di dalam air.
Baca juga: BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat
Terpisah, Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Louisa Ariantje Langi meminta BPOM mengeluarkan regulasi terkait kandungan Bromat pada label AMDK.
Dia menegaskan bahwa dunia kedokteran ingin agar seluruh produsen menerapkan etika keamanan pangan. Artinya mereka harus menuliskan berapa besar kandungan Bromat dalam setiap produk mereka.
"Sehingga masyarakat mengetahui apakah suatu produk ini aman atau tidak," katanya.
Terkini Lainnya
Rizka Andalusia mengingatkan agar kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tidak boleh melebihi ambang batas
Terkait Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Sita 700 Ton Lebih Gula di Dumai dan Belawan
BERITA REKOMENDASI
Menteri PUPR Beberkan Dua Hasil Konkret World Water Forum ke-10
BERITA TERKINI
berita POPULER
Rekam Jejak Elza Syarief, Pengacara Artis hingga Keluarga Cendana, Kini Kuasa Hukum Ketua RT Pasren
Kasus Baru, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan BPK Ahmadi Noor Supit Masuk 'Radar' KPK
Hasyim Asyari Dipecat, Masinton PDIP Singgung Penyelenggaran Pemilu Dikelola Amatiran
KPK Ungkap Bansos Covid-19 dari Presiden Jokowi yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket Sembako
Raja Juli Ungkap Tiga Alasan Jokowi Percayakan Visi Besar Indonesia ke Basuki Hadimuljono