androidvodic.com

Jaksa Ungkap Kiriman Dana Rp2 Miliar dari Rekening saat Ditahan KPK, SYL Merasa Aneh Sendiri - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Kubu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai perpindahan dana Rp2 miliar dari rekening SYL ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat SYL telah ditahan pihak KPK.

Kuasa hukum dan SYL sendiri menyatakan, anggapan jaksa yang menyebut uang itu sengaja disembunyikan dan langsung dipindahkan ketika diketahui keberadaannya, adalah sangat aneh. 

Sebab, perpindahan uang itu terjadi pada saat SYL telah ditahan.

"Mengenai uang Rp2.018.215.633 adalah uang milik terdakwa yang disembunyikan oleh terdakwa, namun berdasarkan penyidikan diketahui dan ditemukan oleh penyidik KPK, sehingga berdasarkan surat KPK 2 Januari 2024, uang itu dipindahkan ke rekening penyitaan KPK," ujar kuasa hukum SYL membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).

"Bahwa terhadap hal tersebut, terdakwa merasa aneh. Karena dalam fakta persidangan bukan tidak mengakui rekeningnya yang disita KPK, melainkan membantah pergeseran yang ditunjukkan jaksa penuntut umum sesuai bukti yang ditunjukkan dalam fakta persidangan jika terdakwa telah menitipkan uang ke rekening KPK," sambungnya.

Baca juga: Tok! Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Mobilnya Dirampas Negara

Tak hanya karena telah ditahan, semua aset SYL juga sudah disita oleh KPK

Sehingga, tak mungkin eks Mentan itu dengan sengaja menggeser uang tersebut ke rekening penitipan KPK

"Terdakwa pada tanggal tersebut telah ditahan dan berada di Rutan KPK, serta semua aset terdakwa disita KPK. Lantas bagaimana terdakwa bisa menggeser menyimpan atau menyembunyikan uang dalam rekening tersebut? Kalau pun bergeser, siapa yang menggesernya? Ini menimbulkan tanda tanya besar buat kami," ucapnya.

Bahkan, muncul pertanyaan pergeseran uang itu justru dilakukan oleh penyidik KPK tanpa persetujuan dari SYL.

"Atau KPK diberi wewenang untuk menggeser isi rekening terdakwa ke rekening KPK tanpa persetujuan terdakwa tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum SYL.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL untuk dihukum pidana penjara selama 12 tahun atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian selama 2020–2023.

Kemudian dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Kesalahan Kasus Pegi Disebut Bersumber dari Pejabat yang Tangani Kasus Vina Cirebon Sejak 2016

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat