Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Dianggap Biarkan Pegawai Kementerian Pertanian Layani Keluarganya - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menerima ganjaran 10 tahun bui atas perbuatannya memeras dan menerima gratifikasi.
Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Dalam putusannya, terdapat sejumlah pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim.
Di antaranya, terdapat pembiaran yang dilakukan SYL terkait pelayanan pegawai Kementan kepada keluarga SYL.
Padahal SYL merupakan birokrat berpengalaman dengan berbagai jabatan yang pernah diemban.
"Dengan pengalaman terdakwa sebagai seorang birokrat tidak mungkin tidak mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap pemberian fasilitas dan keluarga yang diberikan oleh insan Kementan," ujar Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati di dalam persidangan.
SYL diketahui memang merupakan birokrat sejak lama. Dia pernah menjabat lurah, camat, bupati, sekda, wakil gubernur, gubernur, hingga menteri.
Sebagai birokrat tulen, Hakim menilai bahwa SYL pasti memahami batasan antara fasilitas untuk urusan dinas dan pribadi, termasuk keluarga.
"Sejatinya terdakwa mengetahui apa yang semestinya merupakan fasilitas kedinasan atau bukan bagi dirinya sebagai seorang menteri atau di luar kedinasan. Apalagi untuk kepentingan keluarga," kata Hakim Ida.
Pertimbangan Majelis Hakim ini merupakan tanggapan atas pernyataan kubu SYL di dalam pleidoi atau pembelaannya.
Di dalam pembelaannya itu, SYL dan penasihat hukumnya cenderung melemparkan kesalahan kepada para pegawai Kementan.
Mereka dianggap berinisiatif sendiri melayani keperluan keluarga SYL untuk naik jabatan.
"Insan Kementan yang melakukan pendekatan. Salah satunya dengan melayani keluarga terdakwa seolah-olah memang bagian dari fasilitas seorang menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik," kata Hakim Ida, mengulangi pleidoi pihak SYL.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.
Baca juga: Divonis 10 Tahun, Duit SYL yang Mengalir ke NasDem hingga Keluarga Dirampas Negara
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menerima ganjaran 10 tahun bui atas perbuatannya memeras dan menerima gratifikasi.
Kunjungan Kerja di Masa Reses, Legislator PDIP Riyanta Soroti Masalah Perpanjangan SHGB
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
BERITA REKOMENDASI
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Selain Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Juga Didenda Rp 300 Juta
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hadiri Sidang Pledoi Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo Singgung Persahabatan dan Nilai Kemanusiaan
Pemerintah Kaji Ulang Insentif Pionir untuk ASN di IKN, Siap-siap Dapat Satu Unit Apartemen
Profil Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Terima SPDP sebagai Tersangka
VIDEO Megawati Akan Datangi Kapolri Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap
KPK Didesak Usut Kasus Haji, Menag dan Wamenag Disorot