androidvodic.com

Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, SYL Punya Harta Kekayaan Capai Rp 20 Miliar - News

News - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain hukuman badan, SYL dihukum membayar denda Rp 300 juta. Jika tidak, maka akan diganti hukuman pidana penjara selama empat bulan.

Kader Partai NasDem itu juga masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar, tepatnya Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS (Rp 485.430.000).

Uang pengganti tersebut harus dibayar kader SYL dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Harta Kekayaan SYL

Jika dijumlahkan semua uang denda dan uang pengganti, maka SYL wajib membayar sebesar Rp 14,9 miliar atau tepatnya Rp 14.932.574.786‬.

Sementara jika dibandingkan dengan harta kekayaan SYL, total uang denda dan pengganti masih lebih sedikit.

Dalam laporan harta kekayaannya kepada KPK per 31 Januari 2023, SYL memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20 miliar.

Tepatnya, harta kekayaan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut mencapai Rp 20.058.042.532.

Baca juga: 6 Alasan yang Buat Hakim Beri Vonis SYL Hukuman 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Aset terbesar yang dipunyai SYL adalah kepemilikan 16 bidang tanah dan bangunan. Nilainya Rp 11,3 miliar.

Di garasinya, SYL mengoleksi 6 mobil dan 1 motor Harley Davidson. Aset kendaraan itu mencapai Rp 1,4 miliar.

Aset lain yang dipunyai harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing Rp 1,1 miliar dan Rp 6,1 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat