androidvodic.com

Tangis Adik SYL Pecah Dengar Sang Kakak Divonis 10 Tahun Penjara: Kami Sedih - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Tangis adik dari mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dewi, pecah ketika mendengar majelis hakim membacakan vonis hukuman untuk sang kakak.

Sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (11/7/2024).

Dewi tak sendiri dalam persidangan tersebut. Ia tampak hadir bersama beberapa anggota keluarga, satu di antaranya, yakni putra dari SYL Kemal Redindo.

Kerisauan hati Dewi menunggu nasib kakaknya begitu terlihat. Sepanjang sidang berlangsung dia terus merekam persidangan dengan kamera yang difokuskan ke arah sang kakak.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan

Mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, beberapa anggota keluar terlihat menangis sejadi-jadinya. 

Dewi, yang hadir mengenakan pakaian putih dengan balutan jilbab biru tampak memeluk para anggota keluarga yang sedang pilu atas apa yang terjadi terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sambil berjalan keluar ruang sidang, mata Dewi masih berkaca-kaca. Pipinya terbasahi dengan kucuran tetes air matanya yang tak henti-hentinya berjatuhan.

Saat itu, Dewu mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.

"Yang pasti kita sedihlah semuanya. InsyaAllah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada News selepas sidang, Kamis.

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Suap Pokok Pikiran Dana Hibah

Dalam melayangkan putuasannya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Di antara yang memberatkan, Majelis menilai bahwa SYL tidak memberikan teladan sebagai penyelenggara negara, khususnya sebagai Menteri Pertanian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat