androidvodic.com

Thailand Longgarkan Pajak Kripto bagi Pedagang di Bursa Resmi - News

Laporan Wartawan News, Nur Febriana Trinugraheni

News, JAKARTA – Untuk mempromosikan investasi di pasar aset digital, Kementerian Keuangan Thailand dilaporkan telah melonggarkan peraturan mengenai pajak kripto.

Perubahan peraturan pajak terjadi dalam beberapa minggu setelah pemerintah mengumumkan pembatalan rencana untuk memperkenalkan pajak sebesar 15 persen dari keuntungan kripto yang didapat.

Dikutip dari situs cointelegraph.com, peraturan baru ini akan membebaskan pedagang aset kripto dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 7 persen di bursa resmi.

Baca juga: Thailand Tawarkan Paket Liburan Dengan Pembayaran Kripto Pada Warga Rusia

Kebijakan pajak yang direvisi juga akan memungkinkan pedagang kripto dapat mengimbangi kerugian tahunan mereka, dengan keuntungan yang didapat yang dari investasi aset kripto.

Adanya revisi kebijakan ini, menjadi angin segar bagi para pedagang aset kripto, karena sebagian besar pemerintah saat ini hanya mencari keuntungan pajak tanpa memperhitungkan kerugian yang didapat para pedagang akibat volatilitas pasar kripto. Pembebasan pajak baru di Thailand akan berlaku mulai April 2022 dan akan berlangsung hingga Desember 2023.

Baca juga: Ini Alasan OJK Larang Perbankan Fasilitasi Jual Beli Kripto

Kebijakan baru ini berjanji akan menawarkan pembebasan pajak hingga 10 tahun bagi investor, yang berinvestasi setidaknya dalam kurun waktu dua tahun di startup kripto di negara tersebut.

Menteri Keuangan Thaildan, Arkhom Termpittayapaisith mengatakan kebijakan baru ini dikembangkan dengan tujuan untuk mempromosikan pasar aset digital yang baru lahir di Thailand. Negara gajah putih ini telah berkembang menjadi salah satu tujuan kripto terkemuka di Asia, salah satu alasannya karena adanya peraturan pemerintah yang berpusat pada aset kripto.

Kebijakan mengenai pajak kripto, dapat dijadikan tolak ukur bari negara lain yang ingin memberlakukan peraturan perpajakan kripto. Pedagang kripto di India telah menuntut mengenai peraturan serupa, setelah pemerintahnya mengumumkan pajak sebesar 30 persen atas kepemilikan aset kripto tanpa memperhitungkan kerugian yang didapat oleh para pedagang kripto.

Terkini Lainnya

  • Untuk mempromosikan investasi di pasar aset digital, Kementerian Keuangan Thailand dilaporkan telah melonggarkan peraturan mengenai pajak kripto.

  • Semangat Mendukung Produk Lokal, Antusiasme Pengguna Shopee di Seluruh Indonesia

  • BERITA REKOMENDASI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat