androidvodic.com

TikTok Shop Tutup Layanannya Mulai Besok, Pasar Offline Bakal Ramai? - News

Laporan wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Social Commerce TikTok Shop resmi menutup layanan transaksinya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia di ruang berita resminya, dikutip dari newsroom.tiktok.com, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: TikTok Shop Masih Aktif Bertranskasi, Mendag Zulkifli Hasan: Kita Akan Sanksi

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.

Diketahui, hadirnya social commerce seperti TikTok Shop dituding mengganggu pasar offline khususnya pelaku UMKM yang menjual produk lokal.

Aktivitas jual-beli di TikTok Shop disebut menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu wilayah, kemudian diproduksi di China.

Produksi massal barang-barang sesuai target pasar memungkinkan penjualan dengan harga yang lebih murah. Dan ini berdampak pula terhadap kinerja pasar offline seperti Pasar Tanah Abang.

Lantas, apakah tutupnya layanan TikTok Shop bakal kembali meramaikan pasar offline?

Ekonom Senior sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah mengungkapkan, langkah penutupan TikTok Shop tak menjamin pasar offline kembali ramai.

"Sepinya pusat perbelanjaan offline seperti Tanah Abang disebabkan oleh perubahan lifestyle yang sekarang ini lebih bersifat digital," papar Piter kepada Tribunnews, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Pengamat: Ada Indikasi Tiktok Shop Tidak Patuh, Ini Tanda-tandanya

"Masyarakat mulai menikmati berbelanja secara online, jadi tidak hanya disebabkan oleh tiktok tetapi juga oleh bentuk-bentuk belanja online lainnya," sambungnya.

Menurut Piter, masyarakat tertarik berbelanja secara online lantaran lebih mudah alias tidak repot.

Perubahan gaya hidup ini tidak bisa dicegah atau dihindari. Sehingga, Pemerintah tidak perlu melarang.

Tetapi pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih bertujuan kepada perlindungan konsumen, menjaga persaingan yang sehat.

"Social commerce seperti tiktok seharusnya dilarang karena berpotensi melanggar perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat," papar Piter.

"Dengan argumentasi diatas saya berpendapat ditutupnya tiktok shop tidak akan otomatis meningkatkan kinerja pasar offline. Penutupan tiktok shop seharusnya diikuti juga dgn penutupan social commerce lainnya juga," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat