androidvodic.com

AFPI Sebut Belasan Ribu Debt Collector Pinjol Sudah Dilatih, Nagih Utang Sudah Enggak Galak? - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim 14 ribu tenaga penagih utang (debt collector) yang tersebar bekerja di berbagai perusahaan pinjol, telah memiliki sertifikasi.

Perusahaan-perusahaan pinjol yang dimaksud, khususnya yang tergabung dalam AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, bahwa belasan ribu para tenaga penagih utang yang dimaksud telah melewati berbagai pelatihan.

Baca juga: Ini Hitung-hitungan Nasabah Pinjol Kena Suku Bunga 0,4 Persen Per Hari

Sehingga mereka diklaim mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai standar operasional prosedur.

"Saat ini debt collector kita dan field collection yang tersertifikasi telah mencapai 14 ribu orang, dan terus lakukan training agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa kita meminimalisir," ucap Entjik saat ditemui di Manhattan Hotel Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseriansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri peer-to-peer lending online lokal atau pinjaman online (pinjol), kini tengah mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat luas.

Fenomena stigma negatif masyarakat terhadap pinjol terjadi setelah beredarnya pemberitaan viral seorang pria yang diduga nekat mengakhiri hidup karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Dalam narasi yang dibagikan di jagat media sosial, nasabah tersebut ditagih secara tidak wajar oleh debt collector.

Selain itu, muncul juga asumsi masyarakat terkait bunga pinjol yang tinggi hingga menjadi beban.

Padahal, kasus bunuh diri yang dimaksud hingga kini belum ditemukan identitasnya terkait kepastian korban yang merupakan nasabah perusahaan pinjol, yakni AdaKami.

"Sebagai asosiasi kami sangat prihatin. Apa prihatinnya? AdaKami ini viral karena isu bunuh diri dan sampai saat ini fakta tentang bunuh dirinya tidak ditemukan," ucap Kuseriansyah.

Baca juga: AFPI Investigasi Dugaan Nasabah Pinjol yang Bunuh Diri karena Teror Debt Collector

"Tapi rekan kami mendapatkan stigma yang tidak relevan dengan fakta sesungguhnya. Ini merupakan PR kita juga, antara regulator, pemerintah, asosiasi," sambungnya.

Padahal, AFPI mengaku pihaknya telah melakukan pelatihan kepada para penagih utang (debt collector).

Sehingga, para debt collector perusahaan pinjol yang tergabung bersama AFPI mampu menjalani tugas sesuai standar operasional prosedur.

Kemudian terkait bunga utang yang tercatat sebesar 0,4 persen per hari, juga dinilai tak terlalu besar dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Harusnya stigma buruk ini tidak boleh terjadi dong," tukasnya Kuseriansyah.

Terkini Lainnya

  • AFPI mengklaim 14 ribu tenaga penagih utang (debt collector) yang tersebar bekerja di berbagai perusahaan pinjol, telah memiliki sertifikasi.

  • Semangat Mendukung Produk Lokal, Antusiasme Pengguna Shopee di Seluruh Indonesia

  • BERITA REKOMENDASI

  • Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp200 Triliun

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat