Industri Kripto Berkontribusi ke Penerimaan Negara, Bittime Kantongi Penghargaan Pajak - News
News, JAKARTA - Platform investasi aset kripto, Bittime memperoleh penghargaan sebagai Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.
Hal tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan yang bergerak di bidang teknologi blockchain dan aset kripto mampu berkontribusi secara positif kepada negara, terutama dalam hal setoran pajak.
Direktur Kepatuhan Bittime, Sera Purba mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang senantiasa mendukung dan memberikan apresiasi kepada perusahaan di bidang teknologi blockchain serta aset kripto.
Baca juga: Persetujuan ETF Bitcoin Spot di AS dan Bitcoin Halving Akan Tingkatkan Perdagangan Aset Kripto
“Terima kasih khususnya kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan yang secara langsung mendukung dan mengapresiasi Bittime selaku perusahaan aset kripto untuk terus berkontribusi bagi negara Indonesia melalui setoran pajak,” ujar Sera ditulis Jumat (23/2/2024).
Sera menjelaskan, capaian dan penghargaan ini juga mampu terwujud atas kinerja segenap karyawan perusahaan dan dukungan masyarakat pengguna Bittime.
“Saya berikan apresiasi sebesarnya kepada para karyawan Bittime, dan khususnya masyarakat pengguna kami. Dukungan pengguna Bittime merupakan penyemangat kami untuk terus memberikan sumbangsih bagi negara,” jelasnya.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Niesa Maulida menyatakan pihaknya memberikan penghargaan Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan khususnya Seksi Pengawasan IV kepada PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime sebagai apresiasi atas capaian perusahaan terhadap penerimaan negara.
“Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime adalah salah satu bukti bahwa industri blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusi kepada negara. Dengan melihat potensi tersebut kami berharap apa yang telah dicapai Bittime dapat terus ditingkatkan dan diikuti perusahaan lain di bidang blockchain dan aset kripto,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.
Dimana aturan pajak kripto mulai pada tahun 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.
Adapun aturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Terkini Lainnya
Platform investasi aset kripto, Bittime memperoleh penghargaan sebagai Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak
Semangat Mendukung Produk Lokal, Antusiasme Pengguna Shopee di Seluruh Indonesia
BERITA REKOMENDASI
Bittime Alokasikan 1,5 Miliar Token Palapa untuk Investor Pemula
BERITA TERKINI
berita POPULER
Semangat Mendukung Produk Lokal, Antusiasme Pengguna Shopee di Seluruh Indonesia
Keutamaan Bulan Muharram, Banyak Peristiwa Agung bagi Para Nabi
Houthi Tiru Ukraina Pakai Perahu Drone untuk Serang Kapal Israel di Laut Merah
Hasyim Asyari Dipecat, DPR: Kepercayaan Publik ke KPU Bisa Turun
4.187 Peserta Lolos Administrasi Kuliah Gratis di Polteknaker, Simak Jadwal Tahapan Selanjutnya