androidvodic.com

TikTok Shop Langgar Aturan Menteri Perdagangan, Menteri Teten: Ada Kepentingan Politik - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga, ada permainan politik dibalik aktivitas TikTok Shop yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pelanggaran yang dimaksud Teten adalah e-commerce harus dipisahkan dari platform media sosial. Terkait beleid ini, tercantum dalam pasal 13 ayat 3 huruf (a) menyebutkan bahwa PPMSE wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan dengan sistem elektornik di luar sarana.

Baca juga: Kemendag Klaim TikTok Shop Telah Patuhi Permendag 31, Buka Peluang Revisi Aturan Social Commerce

Kemudian dalam ayat 3 huruf (b) melarang penyalahgunaan penguasaan data pengguna untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

"Tim kami secara teknis para Dirjen sudah ketemu. Secara teknis, ini melanggar, nah inikan pertimbangan politik berarti," kata Teten kepada wartawan usai menghadiri acara BRI Microfinance Outlook 2024, Kamis (7/3/2024).

Menurut Teten dengan adanya pelanggaran tersebut izin dari TikTok Shop ini harus dicabut. Di satu sisi, Teten juga melihat adanya kepentingan investasi sehingga perlu adanya dialog antara pemerintah, TikTok Shop, dan Tokopedia.

"Ya ada ketentuan boleh dicabut izinya, tapi kan tentu ktia ini kan kepentingan investasi juga lebih baik, mereka diajak supaya comply terhadap aturan kita. Mereka pasti butuh jualan di Indonesia ko, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah," ungkap dia.

"Cuman nasalahnya kita berani tegas tidak, kalau pemerintah tidak konsisten ya kita tidak akan diharagi penegakan hukum kita," imbuhnya.

Untuk itu, Teten meminta kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang sudah ada utamanya menyoal harga sehingga tidak berdampak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Terkini Lainnya

  • Kemudian dalam ayat 3 huruf (b) melarang penyalahgunaan penguasaan data pengguna untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan

  • Semangat Mendukung Produk Lokal, Antusiasme Pengguna Shopee di Seluruh Indonesia

  • BERITA REKOMENDASI

  • Indonesia Ajak Mesir Perkuat Kerja Sama OKI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat