androidvodic.com

Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024 - News

News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyoroti Pemerintah belum memberikan sanksi terhadap TikTok.

Sebab, menurut Kementerian Koperasi dan UKM, Tiktok belum melakukan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce atau Tiktok Shop.

Padahal, hal tersebut melanggar regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 salah satunya mengatur tentang kebijakan multi channel di e-commerce yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Baca juga: Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Diharapkan Rampung Dalam Waktu Dekat

Menurut Bhima, alasan TikTok belum dijatuhi sanksi karena faktor miliki peran di Pemilu 2024.

"Karena perusahaan raksasa dan Tiktok punya peran yang signifikan dalam kontestasi pemilu 2024 kemarin," ujar Bhima saat dikonfirmasi wartawan dikutip, Selasa (19/3/2024).

Selain itu, kata Bhima, ada kekhawatiran dari Pemerintah ketika Tiktok shop dilarang terjadi pembatalan rencana investasi Tiktok.

Diketahui, bahwa Tiktok sepakat berinvestasi lebih dari 1,5 miliar dollar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.

"Memang angka janji investasinya besar tapi pemerintah perlu menimbang kerugian kalau social commerce terus dibiarkan tanpa aturan," tambah Bhima.

Bhima juga mengatakan, Pemerintah seakan melihat pengaruh China terutama dalam program digitalisasi dengan sulitnya pemerintah mengatur Tiktok.

"Kita tidak bisa memisah antara program Jalur Sutra China di bidang hilirisasi nikel dengan digital, itu satu paket. Kalau diutak atik maka imbasnya Pemerintah China yang akan turun tangan," kata Bhima.

Bhima mengkhawatirkan jika terus dilakukan pembiaran maka akan diikuti oleh perusahaan lain. Hal tersebut dikarenakan aturan sosial commerce tidak dipenuhi Tiktok.

"Maka bisa jadi platform lain melakukan hal yang sama, karena pengawasan regulasi di Indonesia ternyata sangat lemah," terang Bhima.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi regulasi di Indonesia karena masih aktif dalam kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Teten menegaskan bahwa TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dengan platform e-commerce, TikTok Shop.

Karena alasan tersebut, TikTok tidak diizinkan untuk beroperasi sebagai bisnis e-commerce seperti platform lainnya karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.

"Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Teten melanjutkan, jika platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out, TikTok Shop secara terang-terangan menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.

“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” pungkas Teten.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat