Perda Baru Berlaku di DKI, Toyota Akan Naikkan BBN Kendaraan Mulai Desember - News
Laporan Wartawan News, Lita Febriani
News, JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi terbit pada Senin (11/11/2019) kemarin.
PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan belum akan menaikkan harga jual kendaraannya sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut.
"Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini," tutur Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto kepada Tribunnews, Selasa (12/11/2019).
Perda No 6 Tahun 2019 akan mulai berlaku mulai 11 Desember 2019 mendatang.
Meski menilai kenaikan BBN kurang tepat dengan kondisi industri otomotif yang sedang lesu, Soerjo menyatakan TAM tetap akan menjalankan aturan BBNKB terbaru.
"Sebagai perusahaan WAPU, kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya," terang Soerjo.
Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang merujuk pada pembeli yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru memungut PPN.
Artinya, sebagai pembeli Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), melainkan justru memungut PPN.
Terkini Lainnya
PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan belum akan menaikkan harga jual kendaraannya sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut.
ASC Session 2 Bandung 2024 Dibanjiri Peserta Luar Kota
BERITA TERKINI
berita POPULER
Akan Berpartisipasi di GIIAS 2024, Ini Andalan BYD
Bocoran SUV Listrik Punya Seres yang Bakal Tampil di GIIAS 2024
Nggak Perlu Khawatir Tak Lulus Uji SIM C1, AHM Bagikan Triknya
Mobil Listrik Nissan Sakura, Ariya dan Serena e-Power Siap Tampil di GIIAS 2024, Ini Spesifikasinya
Kenali Fungsi dan Tips Pilih Oli Motor Matic Agar Tenaga Tetap Kencang