androidvodic.com

Tidak Ditilang, SIM yang Habis Masa Berlakunya 17 Maret Sampai 29 Juni 2020: Ada Dispensasi Polisi - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan tidak akan menilang pengendara yang diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya selama pandemi virus Corona.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Kompol Hedwin mengatakan, hal itu merupakan diskresi yang diberikan pihak kepolisian karena masalah pandemi virus Corona.

Pengendara yang mendapat kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020. 

Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi

Lalu menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah membuka kembali layanan perpanjangan SIM.

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis pada periode tersebut mendapatkan dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru. 

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

"Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi," ujarnya.

Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief

Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," lanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat