androidvodic.com

Syarat Tes Antigen Dikeluhkan Sopir Truk Logistik, Masa Berlaku Kini Diperpanjang Jadi 14 Hari - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Setelah dikeluhkan kalangan pengemudi truk angkutan logistik, Pemerintah akhirnya  mengubah aturan syarat tes antigen untuk mereka menjadi 14 hari.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jika pengemudi truk sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap maka tes antigen bisa berlaku selama 14 hari.

"Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Meskipun demikian, kata Luhut, nantinya akan dilakukan testing pada sopir logistik secara random.

Untuk diketahui para sopir logistik mengeluhkan syarat perjalanan karena menghambat mereka menyalurkan logistik baik itu antar provinsi maupun antar pulau.

Baca juga: Bantu Genjot Industri Logistik, Bank Mandiri Kembangkan Platform NLE

Syarat perjalanan tersebut yakni para sopir harus melampirkan hasil tes antigen terutama dari dan menuju Pulau Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Pertama di Indonesia, Karoseri Boks Truk Berteknologi Honeycomb: Ringan dan Mereduksi Panas

Para sopir truk mengeluhkan syarat tersebut karena jam pelayanan tes yang terbatas yakni dari pukul 08.00 pagi hingga 22.00 malam.

Baca juga: Truk ODOL Bikin Rusak Jalan Celaka Orang, Begini Sikap Isuzu

Para sopir truk yang melakukan pengiriman di luar jam tersebut sulit untuk melakukan tes. Terlebih syarat tersebut juga berlaku bagi semua sopir baik itu yang telah divaksin maupun yang belum.

"Kita himbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa," kata Luhut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat