androidvodic.com

Video Viral, Sopir Bus Marah-marah Gagal Serobot Jalan, Tantang Driver Truk BBM Adu Banteng - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

News, JAKARTA – Aksi sopir bus antarkota membawa penumpang menerobos jalur berlawanan kembali terjadi. Video aksi sopir yang melanggar lalu lintas ini beredar luas di media sosial dan diduga direkam menggunakan ponsel salah satu penumpang.

Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik tersebut, tampak supir bus menyerobot jalur kendaraan lain, sambil memaki-maki supir truk tangki Pertamina bermuatan BBM yang menghalangi jalannya.

Sopir bus itu terlihat ngomel-ngomel. Video ini diunggah oleh pengguna platform tiktok dengan username @gemini_girl 2605.

Menjadi ramai jadi bahan perbincangan karena sang supir diketahui menantang supir truk tangki untuk menabrakan kendaraannya jika masih berani menghalangi jalan.

Dalam video tersebut, terlihat suasana jalan dalam kondisi macet dan supir bus ingin ngeblong atau menerobos jalur pengendara lain.

Baca juga: Sempat Viral, Kasus Sopir Taksi Online Vs Penumpang Berakhir Damai

Namun, muncul truk tangki BBM yang melaju dari arah berlawanan. Karena merasa sopir truk BBM tidak memberi jalan, supir bus tersulut emosinya dan mencaci-maki pengemudi truk.

Baca juga: Daimler Segera Luncurkan Truk Axor Euro 4 Berteknologi SCR di Indonesia, Ini Lima Keunggulannya

“Supir kacangan, supir kampung kamu itu. Berapa tahun sudah kamu jadi supir?” kata supir bus ekonomi AC tersebut dengan nada emosi ke arah sopir truk tangki BBM, ketika kendaraan mereka berpapasan.

Aksi supir bus ini mengundang kemarahan netizen. Seperti yang terpantau di kolom komentar Instagram @bis.mania.indonesia yang mengunggah ulang video viral ini.

@mas**** Supir bus kaya gitu jangan di contoh... Dari PO mana itu harusnya perusahaan kasih skorsing supir bus kaya gitu.

@gil**.**** Supir truk, gausah minggir kalo ada bus ngeblong. Gausah takut karena kita bener. Kalo ngajak ribut ayo ajak gelud di kantor polisi.

@ahm*.** Jadi temen temen kalo ada supir bis ngeblong di aduin aja ya

Menyerobot jalur atau laju kendaraan lain saat ini masih menjadi kebiasaan buruk sebagian pengemudi termasuk pengemudi bus.

Baca juga: Bedah Mesin Commonrail Euro 4 Hino: Pakai 3 Filter Bahan Bakar, Tekanan Pompa Injeksi 180-200Mpa

Apalagi jika kondisi jalan dalam keadaan macet dan dituntut mengejar setoran. Padahal menyerobot jalur kendaraan lain tentu dapat membahayakan baik supir dan penumpang maupun kendaraan lain.

Selain itu, jelas disebutkan menyalip atau mendahului kendaraan lain telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 311 UU LLAJ menyebutkan sanksi dan hukuman bagi jika pengemudi yang berpindah jalur namun tidak menggunakan jalur yang sudah ditentukan dan memberikan isyarat sehingga menyebabkan kecelakaan.

Menurut pasal tersebut, pengemudi dapat dipidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat