androidvodic.com

Ngebut di Jalan Tol, 27.791 Mobil Terekam Lampaui Batas Kecepatan - News

News, JAKARTA - Kebijakan tilang online di jalan tol telah berlaku sejak 1 April 2022.

Sejak kebijakan tilang online di jalan tol berlaku, sudah puluhan ribu kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran.

Dilansir dari Website Korlantas.polri.go.id, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya menyebutkan jumlah tilang online untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol hingga Selasa 12 April 2022 sebanyak 27.791 kendaraan.

Baca juga: CARA Cek Tilang Elektronik Secara Online, Akses etle-pmj.info/id/check-data, Berikut Cara Kerjanya

Dari jumlah itu, jumlah kendaraan yang terkena tilang tilang online karena melebihi batas kecepatan sebanyak 15.048 di jalan tol Lampung.

Lalu untuk wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 6.394 mobil terkena tilang online dan di Jateng 6.349.

“Untuk pelanggaran terhadap batas muatan (overload) ada 8.019. Wilayah Polda Metro Jaya 4.700, kemudian di wilayah Jateng 2.061 dan Jabar 1.251 dan Jatim 7 kasus overload,” terang I Made.

I Made menjelaskan bahwa adanya jalan tol merupakan sarana yang sudah disiapkan pemerintah untuk mobilisasi dan meningkatkan perekonomian nasional, oleh sebab itu jalan ini harus bebas hambatan.

Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dari hasil survei Korlantas bersama pihak Jasa Marga, bahwa ada dua pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan tol yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, yakni Overspeed dan Overload.

Oleh karena itu penerapan ETLE atau kamera tilang online di jalan tol difokuskan pada penindakan pelanggaran tersebut.

“Dengan terpasangnya ETLE ini harapan kami laka lantas yang ada di jalan tol dapat berkurang. Bahkan hingga sampai hari ini belum ditemukan angka kecelakaan atau fatalitas kecelakaan di titik ETLE,” sambung I Made.

Baca juga: Dirlantas: Semua Kendaraan akan Kena Tilang Jika Langgar Kecepatan di Tol

I Made mengimbau kepada para pengendara jelang perjalanan mudik lebaran 2022 agar mempersiapkan diri serta kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.

“Jangan lupa juga lakukan vaksin booster, kemudian siapkan kendaraan dan rencana perjalanan mudik sehingga kita bisa selamat aman tertib lancar,” pungkas I Made.

Asal tahu saja, kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tilang online tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam (kpj). Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat