androidvodic.com

Pelat Nomor Putih Segera Diterapkan Bulan Juni 2022, Ini Cara Mendapatkannya Secara Gratis - News

News - Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segara menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

"Tahun ini kan, Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Kamis (19/5/2022).

Yusri mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai bulan Juni 2022.

"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat. Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," kata Yusri.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Secara Gratis, Berlaku Bulan Juni 2022

Baca juga: Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih, Tak Dipungut Biaya Tambahan alias Gratis

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia)
Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia) (Via Kompas.com)

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," ungkap Yusri.

Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat