androidvodic.com

Ashanty Ingatkan Investor untuk Tak Panic Sell setelah Bappebti Pastikan Token Asix Tak Dilarang - News

Parapuan.co - Ada kabar terbaru terkait Token Asix milik keluarga Anang Hemansyah dan Ashanty.

Setelah sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka atau Bappebti menyebut Token Asix dilarang, kini ada rilis baru dari mereka.

Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti menyatakan bahwa Token Asix sebenarnya tidak dilarang.

Hanya saja Token Asix perlu didaftarkan perizinannya ke Bappebti.

Adapun cuitan Bappepti yang sebelumnya menyebut Token Asix dilarang, hal itu sebenarnya adalah peringatan pada Anang maupun Ashanty untuk mendaftarkan perizinan aset kripto itu.

Sehubungan dengan pernyataan dari Bappebti itu, Ashanty merasa lega sekaligus mengingatkan para investor untuk tidak panic sell (menjual karena panik di harga rendah).

Bappebti beberapa waktu lalu sempat menuliskan sebuah unggahan di akun Twitter yang mengatakan bahwa Token Asix dilarang.

Pelarangan itu adalah karena Token Asix tidak masuk ke dalam aset kripto resmi dan berizin, menurut Bappepti.

Baca Juga: Ashanty Berikan Penjelasan tentang Token Asix yang Disebut Dilarang Diperdagangkan

Token Asix milik keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty ini pun disebut tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.

Akun Twitter @InfoBappebti mengatakan, "Selamat siang, dapat kamu sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 2020. Terimaksih."

Cuitan dari akun Twitter resmi milik Bappebti itu pun sontak saja menciptakan kekhawatiran dan kepanikan di masyarakat.

Terlebih dengan adanya percakapan WhatsApp investor Token Asix yang mengaku nilai investasinya anjlok, hal tersebut makin membuat masyarakat khawatir.

Terkini Lainnya

  • Ashanty mengingatkan investor untuk tidak panic sell atau menjual aset investasinya karena panik setelah Bappebti pastikan Token Asix tak dilarang.

  • BERITA REKOMENDASI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat