Terkini Lainnya
TAG
Bappebti mendorong pelaku industri untuk terus bekerja sama memajukan pasar aset kripto untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Karakter trading kripto dengan volatilitas tinggi membuat investor terjebak dalam perangkap overtrading, yang dapat merugikan finansial dan mental.
Data di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, jumlah investor kripto mencapai 20,16 juta orang hingga April 2024.
Terdapat 35 crypto exchange yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Maret 2024.
Saat ini Bappebti baru meregulasi ranah perdagangan aset kripto yang mana hanya salah satu produk hilir dari teknologi blockchain.
Nilai aset kripto sangat volatil atau bisa mengalami peningkatan atau penurunan nilai yang drastis dalam kurun waktu yang tidak pasti.
Sektor privat Upbit Indonesia menjadi satu di antara yang mendukung langkah pemerintah tersebut bekerja sama dengan Asosiasi Blockchain Indonesia.
Oscar Darmawan mengatakan, betapa pentingnya kerja sama antara platform perdagangan aset kripto dengan Bappeti.
Di antaranya, Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto.
Bappebti mengungkap, nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari –Maret 2024.
ada 35 exchange kripto yang terdaftar di Bappebti dengan empat di antaranya secara resmi telah menjadi anggota bursa kripto di Indonesia.
Bittime, platform investasi aset kripto memperoleh izin untuk mengoperasikan fitur staking aset kripto dari Bappebti
Palapa dibangun sebagai utility token platform yang menjadi modul fungsional penting untuk memberdayakan seluruh ekosistem.
Bittime, akan merilis token platform bernama Palapa (PLPA), usai resmi terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi.
Pengalihan wewenang pengawasan perdagangan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai diberlakukan tahun ini.
Sebagai industri yang terbilang masih baru, aset kripto saat ini lebih banyak membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bisa terus tumbuh positif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi
Investor kripto di Indonesia terus meningkat dan didominasi anak muda dari Generasi Milenial hingga Gen Z.
Bappebti beru saja memberikan persetujuan operasi untuk dua lembaga baru di bisnis perdagangan berjangka.