androidvodic.com

Sekolah di Zona Hijau Boleh Selenggarakan Kegiatan Belajar-Mengajar Metode Tatap Muka - News

Laporan Reporter Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar 

News, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini memperbolehkan wilayah zona hijau menggelar belajar mengajar di sekolah.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam jumpa pers secara daring Senin (15/6/2020).

"Dalam situasi sekarang yang terpenting kesehatan dan keselamatan murid guru dan orang tua," kata Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menjelaskan, relaksasi pembukaan sekolah dilakukan dengan cara paling konservatif, dan cara terpelan untuk membuka sekolah sehigga mengutamakan kesehatan masyarakat.

"Memang banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah, kualitas belajar di korbankan dan kualitas belajar daring tidak sama dan sebagian masih ada kesulitan," katanya.

Nadiem menegaskan, sikap Kemdikbud saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa," katanya. 

Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono

Karena itulah tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020. Karena itu Jadwal tahun ajaran baru tidak berdampak pada metode apakah daring atau tatap muka di sekolah. "Kami tdak mengubah kalender pembelajaran," katanya.

Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP

Menurut Nadiem Makarim, untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, akan di buat oleh Gugugs Tugas dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ini zona merah, kuning dan oranye merepresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.

Baca: Sengketa Geprek Ayam Bensu Makin Meruncing, Kubu Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Gunakan Merek

"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.

Adapun Nadiem memberikan kriteria belajar tatap muka dengan catatan

1. Zona hijau yang ditetapkan oleh gugus tugas.
2. Pemda harus memberikan izin pembukaan sekolah.
3. Sekolah telah memenuhi semua checklist pembelajaran tatap muka.
 

"Jika tiga langkah tersebut dijalankan sekolah boleh belajar tatap muka. Ditambah adanya surat izin dari orang tua murid harus setuju anak siswa belajar ke sekolah," katanya.

Nadiem menegaskan sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memberikan izin untuk belajar di sekilah sehingga mereka tetap diperbolehkan untuk belajar dari rumah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat