androidvodic.com

UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen Jadi Rp 3.404.177, Apindo Ajukan Judicial Review - News

News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 mendatang.

UMP Sumatera Selatan diputuskan naik menjadi Rp 3.404.177,24 pada Januari 2023.

Angka tersebut naik 8,26 persen dari UMP 2022 yakni Rp 3.144.446.

Kenaikan UMP Sumsel 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022.

Dikutip dari Sripoku.com, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, S.A Supriono mengatakan keputusan tersebut diumumkan oleh pemerintah menyambung ketetapan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Jadi ini menjadi kewajiban bagi Pemprov untuk mengumumkannya melalui SK Gubernur yang mana ini sebelumnya merupakan produk dari dewan pengupahan," katanya saat melakukan konferensi pers di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Besaran UMP DIY 2023, Naik 7,65 Persen

Adapun disampaikannya, sampai saat ini pemerintah pusat telah memutuskan bahwa besaran kenaikan UMP secara nasional tidak bisa lebih dari 10 persen.

"Secara umum ini sudah disepakati dan akan dibahas oleh dewan pengupahan serta sudah diketahui dan dibahas sejak lama," lanjutnya.

Sehingga dia menegaskan kepada perusahaan yang menerbitkan upah lebih tinggi dari yang telah ditetapkan saat ini dilarang untuk menurunkan upah.

Apindo Ajukan Judicial Review

Sementara itu mengutip kompas.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel berpendapat bahwa penetapan UMP tersebut ditetapkan secara sepihak.

Sehingga, mereka akan mengajukan Judicial Review ke Mahkama Konstitusi (MK).

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 persen, Ini Besaran Nominalnya

“Penetapan UMP Sumsel 2023 yang baru diumumkan Pemprov Sumsel tidak berlandaskan aturan yang benar. Seharusnya pemerintah menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan."

"Sementara dasar yang menjadi penetapan UMP 2023 menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022,” ujar Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono.

Sumarjono mengaku, mereka sebetulnya tak mempermasalahkan besaran nilai kenaikan UMP yang ditetapkan.

Hanya saja, mereka menyebut bahwa penetapan itu dilakukan oleh pemerintah secara sepihak.

“Sebagai pengusaha kami tetap patuh dengan pemerintah asalkan memiliki landasan yang benar. Kalau pakai PP 36 tentu kami terima," tegasnya.

(News/Yurika)(Sripoku.com/Mita Rosnita)(kompas.com/Aji YK Putra)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat