androidvodic.com

PPDB Jatim 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi: Syarat, Cara Daftar, Kriteria Pemeringkatan, dan Jadwal - News

News - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur 2024 jenjang SMA dan/atau SMK jalur afirmasi bakal segera dibuka.

Periode pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi akan dibuka secara online mulai 10 sampai 11 Juni 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui laman ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, serta penyandang disabilitas.

Kuota PPDB Jatim 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi yakni 15 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan ADEM sebanyak 7 persen, anak buruh dari keluarga tidak mampu sebanyak 5 persen, dan penyandang disabilitas sebanyak 3 persen.

Syarat PPDB Jatim 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi

Syarat Umum:

  1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
  5. Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada nomor 4 adalah wilayah luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
  6. Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
  7. Dalam hal kartu keluarga 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana;
  8. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi:
    - bencana alam; dan/atau
    - bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
  9. Dalam hal KK kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
  10. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, antara lain:
    - penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
    - pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
    - hilang atau rusak.
  11. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
    - KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    - surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  12. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
  13. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
  14. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 13, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
  15. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
  16. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang;
  17. Surat keterangan domisili diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024;
  18. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
  19. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).;
  20. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
  21. Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negera asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK;
  22. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
  23. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 22 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
  24. Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
  25. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
  26. Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 26 wajib melakukan tes kesehatan pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat; dan
  27. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah pagu.

Syarat Khusus:

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas;
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7 persen, anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5 persen, dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3 persen dari daya tampung sekolah;
  3. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
  5. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
    - Kartu Program Indonesia Pintar (PIP);
    - Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
    - Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  6. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  7. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
  8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu (format surat pernyataan dari orang tua/wali, terlampir);
  9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu  dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas;
  11. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon peserta didik serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  12. Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok difabel calon peserta didik dan untuk menentukan layak diterima di sekolah tersebut;
  13. Dalam hal calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon peserta didik baru tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas;
  14. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah;
  15. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
  16. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi jenjang SMA/SMK.

Tata Cara Pendaftaran

Berikut ini tata cara pendaftaran online PPDB Jatim 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi:

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih satu sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih satu kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu, wajib mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh, wajib mengunggah berkas persyaratan pada poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, wajib mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
  7. Jika sudah mengunggah semua berkas persyaratan, lakukan unduh bukti pendaftaran.

Baca juga: Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2024 SMA SMK sebelum Ditutup 14 Juni 2024

Kriteria Pemeringkatan

Apabila pendaftar PPDB Jatim 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan dilakukan berdasarkan urutan:

  1. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
  2. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
  3. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

Jadwal Pelaksanaan

Berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB Jatim 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi:

  • Pendaftaran: 10 - 11 Juni 2024 pukul 00.01 - 21.00 WIB
  • Penutupan pendaftaran: 11 Juni 2024 pukul 21.00 WIB
  • Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 11 - 13 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB
  • Pengumuman: 14 Juni 2024 pukul 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 14 Juni 2024 pukul 08.00 - 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 14 - 15 Juni 2024 pukul 09.00 - 16.00 WIB

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat